Aduan Terhadap Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji kembali menjadi sorotan. Kali ini, proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Dewan Pengawas KPK.
Aduan tersebut disampaikan oleh Semangat Advokasi Indonesia (SAI). Organisasi ini menilai terdapat kekeliruan dalam cara KPK menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan rasuah kuota haji, khususnya yang melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
SAI meminta Dewas KPK memerintahkan penyidik untuk menggelar perkara ulang guna memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.
Permintaan Gelar Perkara Ulang
Direktur Eksekutif SAI, Ali Yusuf, menjelaskan bahwa surat aduan telah disampaikan kepada Dewas KPK pada akhir Desember. Dalam surat tersebut, SAI secara tegas meminta agar KPK melakukan gelar perkara ulang.
Menurut Ali, gelar perkara ulang diperlukan untuk menghitung ulang kerugian negara dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk PIHK. Ia menilai perhitungan kerugian negara yang saat ini digunakan KPK berpotensi keliru dan dapat berdampak pada kesalahan penegakan hukum.
“Surat yang disampaikan isinya meminta Dewas KPK melakukan gelar perkara ulang untuk menghitung kerugian negara bersama PIHK,” ujar Ali saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Persoalan Pendanaan Haji Khusus
Salah satu poin utama yang dipersoalkan SAI adalah masuknya pendanaan PIHK ke dalam komponen kerugian negara. Menurut Ali, hal tersebut tidak tepat karena PIHK merupakan pihak swasta yang tidak menggunakan uang negara dalam memberangkatkan jamaah haji khusus.
Ia menegaskan bahwa biaya yang dibayarkan jamaah haji khusus merupakan transaksi jasa antara jamaah dan penyelenggara travel. Dana tersebut tidak bersumber dari anggaran negara, sehingga tidak semestinya dimasukkan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi.
“Pihak swasta tidak menggunakan uang negara saat memberangkatkan jamaah haji dengan kuota tambahan,” kata Ali.
Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus
Ali juga menjelaskan bahwa perbedaan biaya antara haji reguler dan haji khusus merupakan hal yang wajar. Jamaah haji khusus membayar lebih mahal karena memperoleh berbagai fasilitas eksklusif yang tidak didapatkan jamaah haji reguler.
Fasilitas tersebut antara lain waktu tunggu yang lebih singkat, akomodasi yang lebih dekat dengan lokasi ibadah, serta layanan tambahan selama berada di Arab Saudi. Oleh karena itu, menurut SAI, biaya tinggi yang dibayarkan jamaah haji khusus tidak bisa serta-merta dipandang sebagai kerugian negara.
“Jamaah membayar jasa kepada PIHK atas fasilitas eksklusif yang diterimanya, termasuk berangkat tanpa antrean panjang,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang KPK
Lebih jauh, SAI menilai bahwa jika KPK tetap membebankan kerugian negara kepada pihak swasta dalam perkara ini, maka lembaga antirasuah tersebut berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
Ali merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam undang-undang tersebut, KPK diamanatkan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut SAI, memasukkan dana swasta ke dalam kerugian negara tanpa dasar hukum yang kuat dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Kritik terhadap Proses Penyelidikan dan Penyidikan
SAI juga mengkritik cara KPK menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ali menyebut KPK dinilai tidak sepenuhnya menjalankan amanah Pasal 5 Undang-Undang KPK, yang mengatur asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dalam pandangan SAI, ketidaktepatan dalam menentukan kerugian negara dapat berdampak serius, tidak hanya bagi pihak yang diperiksa, tetapi juga bagi kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
“SAI menilai KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya tidak menjalankan amanah undang-undang secara utuh,” kata Ali.
Respons Dewas KPK terhadap Aduan
Surat aduan yang disampaikan SAI telah diterima oleh Dewas KPK. Berdasarkan informasi yang diperoleh SAI, Dewas KPK akan melakukan telaah terhadap aduan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Ali menyampaikan apresiasi kepada Dewas KPK yang dinilai responsif terhadap laporan masyarakat. Ia berharap Dewas dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas secara objektif dan independen.
“SAI memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah melakukan telaah terhadap permintaan gelar perkara ulang,” ujarnya.
Posisi Dewas dalam Sistem Pengawasan KPK
Dewas KPK memiliki peran penting dalam memastikan KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum. Dewas berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik atau prosedur.
Dalam konteks perkara kuota haji, peran Dewas menjadi krusial untuk memastikan proses penegakan hukum tidak menimbulkan polemik baru atau ketidakpastian hukum, khususnya terkait batas antara dana negara dan dana swasta.
Implikasi bagi Penanganan Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji merupakan perkara sensitif karena menyangkut kepentingan publik, ibadah, serta pengelolaan negara. Oleh karena itu, kejelasan dalam penentuan kerugian negara menjadi aspek fundamental dalam proses hukum.
Jika gelar perkara ulang dilakukan, hal tersebut berpotensi mempengaruhi arah penyidikan dan konstruksi perkara. Namun di sisi lain, langkah tersebut juga dapat memperkuat legitimasi hukum jika dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penutup: Menanti Langkah Dewas KPK
Aduan yang diajukan SAI ke Dewas KPK membuka ruang diskusi mengenai batasan kewenangan KPK dalam menghitung kerugian negara, khususnya dalam perkara yang melibatkan pihak swasta. Keputusan Dewas KPK ke depan akan menjadi sorotan, baik bagi publik maupun pemangku kepentingan.
Apakah Dewas akan memerintahkan gelar perkara ulang atau tidak, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas penegakan hukum dalam perkara kuota haji. Publik kini menanti bagaimana Dewas KPK menjalankan perannya sebagai pengawas independen lembaga antirasuah.
Baca Juga : Liburan Hemat ke Bandung Ini 4 Hotel Kapsul Nyaman
Cek Juga Artikel Dari Platform : radarbandung
